PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 292
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung terdiri atas : a. Subdirektorat Pengendalian Tuberkulosis; b. Subdirektorat Pengendalian Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan Penyakit Menular Seksual; c. Subdirektorat Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut; d. Subdirektorat Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan; e. Subdirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
