PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengadaan pegawai; b. pengelolaan urusan mutasi pegawai; c. pengembangan pegawai; dan d. pelaksanaan urusan umum dan kesejahteraan pegawai.
