PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 282
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan.
