Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Subdirektorat Surveilans dan respon KLB menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB; c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB; d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini, dan respon KLB; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
