Pasal 271
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; b. pelaksanaan kegiatan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis serta kerjasama/kemitraan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
