Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana dan program berbasis kinerja bidang kesehatan, petunjuk teknis perencanaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan anggaran dan dokumen anggaran berbasis kinerja serta standar pembiayaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan data dan informasi anggaran, evaluasi dan laporan, pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
