PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 255
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
