PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 243
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko.
