PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 225
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Direktorat Bina Kesehatan Jiwa terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Non Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Fasililitas Pelayanan Kesehatan; c. Subdirektorat Bina Etikolegal dan Asesmen Kesehatan Jiwa; d. Subdirektorat Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Rokok, dan alkohol; e. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
