PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 221
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
