PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 219
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Bina Peralatan Medis Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
