PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 215
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Bina Sarana dan Prasarana Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan.
