PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 211
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat Bina Pelayanan Radiologi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan radiologi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang bina pelayanan radiologi; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan radiologi; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan radiologi.
