PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 199
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina pelayanan penunjang medik dan sarana kesehatan.
