PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 195
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Bina Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik.
