PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 175
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina pelayanan keperawatan dan keteknisian medik.
