Pasal 171
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat Bina Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
