Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan.
