Pasal 143
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Khusus, Usia Lanjut dan Pelayanan Darah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan.
