PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 137
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
