PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 116
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan urusan hukum; b. penyiapan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional, dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
