PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 114
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
