PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 112
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan.
