PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengelolaan keuangan Biro; b. pelaksanaan pengelolaan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. evaluasi dan pelaporan.
