PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN...
Pasal 2
Pengaturan Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia bertujuan untuk :
- Meningkatkan akses dan pelayanan pengobatan bagi penderita Thalassaemia Mayor termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu diluar peserta Program Jamkesmas;
- Terselenggaranya proses pelayanan rujukan bagi penderita Thalassaemia Mayor ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan;
- Terkendalinya mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan pengobatan Thalassaemia Mayor. www.djpp.kemenkumham.go.id
