PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 3
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
Strategi Eliminasi Kusta meliputi: a. penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor; b. penguatan peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; c. penyediaan sumber daya yang mencukupi dalam Penanggulangan Kusta; dan d. penguatan sistem Surveilans serta pemantauan dan evaluasi kegiatan Penanggulangan Kusta.
