PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 2
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
(1) Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Pusat MENETAPKAN target Eliminasi Kusta. (2) Penanggulangan Kusta bertujuan untuk mencapai Eliminasi Kusta tingkat provinsi pada tahun 2019 dan tingkat kabupaten/kota pada tahun 2024. (3) Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angka prevalensi <1/10.000 (kurang dari satu per sepuluh ribu) penduduk.
