PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan dilaksanakan melalui proses perencanaan, seleksi akademik, seleksi administrasi, penetapan Peserta,
pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan lulusan pendidikan Program DLP. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pelaksana dan Pengelola Bantuan Biaya Pendidikan. (3) Tim Pelaksana dan Pengelola Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
