PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses oleh peserta umum atau peserta JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Peserta JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar selisih biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
