PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN
Rumah Sakit milik masyarakat yang menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dilarang mendayagunakan dokter spesialis-subspesialis yang bekerja pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pada jam kerja.
