PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis...
Pasal 6
BAB 4 — PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. hadir dan melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hari, jam kerja, dan kebutuhan layanan kesehatan; b. aktif memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensinya; c. membuat rekam medik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kewajiban lain sebagai tenaga medis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
