Pasal 5
BAB 4 — PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
(1) Penerima Tunjangan Khusus merupakan: a. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; b. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau c. pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akun satu sehat SDMK; b. memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara atau pegawai badan layanan umum daerah; c. memiliki surat perintah melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK; dan d. memiliki surat izin praktik atau surat tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.
