PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 23
BAB 8 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
