PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 21
BAB 8 — TATA KERJA
Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
