PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 20
BAB 8 — TATA KERJA
(1) UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
