PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
