Pasal 42
BAB 9 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19 baik Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. (3) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat terhubung dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencatatan dan pelaporan dapat dilakukan secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. (4) Pencatatan dan pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinput oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau petugas dinas kesehatan kabupaten/kota ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID- 19 dengan menggunakan fasilitas yang ada pada dinas kesehatan kabupaten/kota.
