Pasal 41
BAB 8 — STRATEGI KOMUNIKASI
(1) Untuk menumbuhkan penerimaan masyarakat secara luas terhadap Vaksinasi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi dengan meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku masyarakat agar termotivasi untuk mendapatkan Vaksinasi COVID-19. (2) Strategi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Vaksinasi COVID-19; b. membekali masyarakat dengan informasi yang tepat dan benar untuk menghindari misinformasi/hoaks; c. meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan d. meningkatkan kesediaan masyarakat untuk mendapatkan Vaksinasi COVID-19. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan strategi komunikasi dapat melibatkan pemangku kepentingan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama/masyarakat, dan mitra pembangunan kesehatan lainnya.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi strategi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
