PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN...
Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
Persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 sebagai berikut: a. memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID- 19; b. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
