PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN...
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
(1) Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. (2) Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
