PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT PERANGKAT DAERAH...
Pasal 1
Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SKT Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan merupakan rumusan kemampuan kerja Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara profesional di dinas kesehatan.
