Pasal 23
BAB 3 — EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Ekspor, eksportir yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi wajib menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan yang memuat: a. perkiraan tanggal pelaksanaan ekspor; b. jenis transportasi (laut/udara) termasuk nama dan nomor penerbangan/nama dan nomor kapal; c. rincian pengiriman (nama pelabuhan/bandara negara importir dan transit bila ada); dan d. perkiraan tanggal tiba di negara importir. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ekspor.
