PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN...
Pasal 22
BAB 3 — EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan SPE dari Menteri. (2) SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan Ekspor. (3) Menteri mendelegasikan pemberian SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
