PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus dilakukan berdasarkan Prolegnas. (2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
