PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan, Bagian dan/atau Biro mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum,
dan/atau ahli lainnya yang terkait, sesuai kebutuhan. (2) Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan, Biro dapat melakukan publikasi rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dalam proses penyusunan melalui situs web Biro.
