PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyebarluasan Kepmenkes yang telah ditetapkan dilakukan oleh Bagian dan/atau Unit Pemrakarsa. (2) Dalam hal Kepmenkes perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dapat dilakukan oleh Biro, Bagian, atau Unit Pemrakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
