PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rancangan Kepmenkes ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Kepmenkes. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rancangan Kepmenkes tertentu di bidang kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon I atau eselon dibawahnya atas nama Menteri berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan oleh Permenkes, Kepmenkes, atau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, untuk menjadi Kepmenkes.
