PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Permenkes yang telah diundangkan dilakukan oleh Biro, Bagian, dan/atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang publikasi. (2) Dalam hal unit teknis terkait akan melakukan penyebarluasan Permenkes yang telah diundangkan, unit
teknis yang bersangkutan harus melakukannya dengan sepengetahuan Biro, Bagian, atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang publikasi. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
