Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dapat dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro. (2) Dalam penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus disertai dengan naskah kajian. (3) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk. (5) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Biro menyusun panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
