PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM RUJUKAN
Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan apabila: a. pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik; b. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan.
